Cakraindonesia.co.id, Buton – Sebagai upaya percepatan penyusunan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN), Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan 7 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang melibatkan 5 (lima) kepala daerah di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, pada Senin. (30/1/2024)
Tujuh Ranperkada RDTR yang dibahas pada kesempatan kali ini, yaitu RDTR Wilayah Perencanaan Routa (Kabupaten Konawe), RDTR Kecamatan Lasalimu (Kabupaten Buton), RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Laonti dan Angata (Konawe Selatan), RDTR Kawasan Perkotaan Pomalaa, RDTR Kawasan Perkotaan Wolo (Kolaka), dan RDTR WP Sambelia (Lombok Timur) dan Sekitarnya. Ketujuh RDTR tersebut nantinya akan menambah akumulasi jumlah RDTR yang sudah menjadi Perkada dan terintegrasi dengan sistem OSS-RBA.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Buton, Drs. La ode Mustari, MSi menyampaikan bakal mewujudkan wilayah perencanaan Kecamatan Lasalimu sebagai kawasan pertanian, dan kawasan perindustrian yang berdaya saing tinggi, serta berwawasan lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Buton akan menetapkan RDTR Kecamatan Lasalimu menjadi Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati) maksimal 1 bulan setelah Persetujuan Substansi,” kata Pj. Bupati Buton.
Dikatakannya, sejak kunjungan Bapak Presiden RI pada tahun 2022 di Kabupaten Buton, sudah dinyatakan bahwa Hilirisasi Industri Aspal sudah menjadi keharusan karena besarnya potensi aspal di Buton, dan diharapkan 2 tahun sudah ada industri aspal di Buton.
Pj. Bupati Buton pada kesempatan itu berharap RDTR Kecamatan Lasalimu dapat memberikan kepastian hukum dalam Pemanfaatan Ruang di wilayah perencanaan, kemudahan bagi Pelaku usaha untuk berinvestasi di wilayah perencanaan
“RDTR Kecamatan Lasalimu dapat menjadi perangkat Pengendalian Pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan. Ke depan kita juga mengharapkan Kecamatan Pasarwajo juga dapat mendapat Bantuan teknis RDTR, sebab Pasarwajo merupakan ibukota Kabupaten Buton. Selain itu, Pasarwajo memiliki potensi pertambangan aspal yang tinggai setelah Kecamatan Pasarwajo,” katanya.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Ir. Gabriel Triwibawa, MengSC menyampaikan seluruh RDTR yang dibahas hari ini tidak ada pending issue yang signifikan, dan bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Namun, Beliau menggarisbawahi pentingnya konsistensi vertikal antara RTRW dengan RDTR, agar tidak menimbulkan kerugian untuk masyarakat, pelaku usaha, maupun para investor.
Tak lupa, Direktur Jenderal Tata Ruang mengingatkan bahwa RDTR selain berfungsi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang, agar tidak melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungannya, namun juga andil dalam peningkatan dan kemudahan investasi.
“Dengan terintegrasinya RDTR dengan sistem OSS-RBA yang dapat meningkatkan nilai investasi di daerah, diharapkan mampu mendukung target realisasi investasi yang dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia, sebesar 1.650 Triliun,” tutup Gabriel Triwibawa.
Setelah pemaparan kepala daerah, dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati, ST, MSc. (Red)