Cakraindonesia.co.id, Buton – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton telah melampaui target sejak bulan Juli lalu. Targetnya Rp27.065.000.000, sementara realisasinya sudah Rp31.962.472.715.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Buton, La Ode Aeta, saat dikomfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/9/2022).
Kata dia, PAD Buton bersumber dari sekitar 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari panjak kendaraan, tambang, dan lainnya.
“Tahun ini sedikit lebih besar dibandingkan tahun lalu. Dikarenakan ada beberapa sumber pendapatan yang dapat dipungut,” ungkap La Ode Aeta.
Pun demikian, mantan Kadis Perhubungan Buton itu mengaku, tidak mudah memperoleh PAD. Ada beberapa permasalahan, diantaranya:
1. Adanya UU 1 tentang HKPD, di mana banyak potensi pajak dan restribusi yang dirampingkan/dihilangkan, seperti retribusi pengendalian menara Telkom, pemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran, pengabuan mayat, pelayanan pendidikan dan lainnya.
2. PBB minimal yang masih kecil (5.000).
3. Banyak penambang mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki ijin.
4. Berlakunya sistem Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (ETP) yang belum didukung dengan infrastruktur digital.
5. Pinjaman daerah yang belum selesai.
Sementara berdasarkan evaluasi pendapatan 5 tahun terakhir dan UU HKPD, ada beberapa peluang yang mendukung peningkatan pendapatan/kesejahteraan, diantaranya:
1. Adanya obsen (tambahan) penerimaan PAD dari PKB dan BBNKB.
2. Adanya DBH dari hasil PBB tambang sebesar 63,2 persen kepada Kabupaten penghasil.
3. Adanya regulasi yang mendukung kerjasama antar daerah (lain-lain PAD yang sah).
4. Produksi perikanan tangkap sebesar 26,230 ton per tahun.
5. Produksi perikanan budidaya sebesar 3.369 ton per tahun.
6. Produksi peternakan besar (Sapi) sebesar 12.900 ekor per tahun (BPS Sultra 2021).
7. Adanya lahan UPTD pertanian di 7 Kecamatan.
8. Adanya lahan ternak 5 hektar di Desa Bukit Asri
9. Adanya TPI Takimpo dan Kamaru dan
10. Adanya potensi pajak restotan pada belanja makan minum disetiap OPD.
Selain permasalahan/tantangan dan peluang pendukung peningkatan pendapatan/kesejahteraan, serta peluang/potensi, juga ada upaya/kiat yang sudah dilakukan pemerintah, diantaranya:
1. Penerapan e-BPHTB yang telah host to host dengan kantor pertanahan.
2. Pembayaran PBB melalui kas RKUD dan ATM.
3. Penyesuaian PBB minimal Rp 25 ribu pada tahun 2023 mendatang.
4. Penyusunan Draft perbub tentang tatacara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
5. Penyusunan Draft Perda tentang pajak daerah dan restribusi daerah sesuai dengan UU 1 tentang HKPD
6. Sosialisasi pajak daerah sesuai UU 28 tahun 2009 maupun implementasi UU 1 tahun 2022 tentang HKPD dan
7. Melakukan pemungutan pajak restoran dari belanja makanan dan minuman pada setiap OPD.
Penulis: Suparman