Hal itu disampaikan Wempi, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Denpasar, Bali, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (29/6/2024).
“Peran tersebut diantaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat pendidikan antikorupsi,” kata Wempi.
Lebih lanjut, Wempi menekankan DPRD juga dapat memberikan dukungan lainnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, seperti menjamin ketersediaan anggaran.
“Kedua, DPRD juga perlu ikut serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan,” ujarnya.
Ketiga, DPRD dapat berperan aktif menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditetapkan pada 22 September 2022.
SEB tersebut diteken bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keempat, imbuh Wempi, DPRD dapat mendukung pemberian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Besar harapan kami beberapa hal tersebut dapat kita lakukan secara sinergi dengan segenap elemen dalam mengawal dan memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan sukses, aman, tertib, dan lancar,” kata Wempi.
Selain itu, Wempi berharap semua pihak dapat bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Sinergi itu, perlu dijalankan bersama oleh KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah pusat, serta Pemda.
Hal yang sama juga perlu dilakukan oleh jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Satlinmas, hingga unsur partai politik, bakal calon legislatif (Bacaleg), media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan masyarakat.
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.