Cakra Indonesia
NEWS TICKER

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Peran DPRD

Sunday, 30 June 2024 | 5:57 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 148
Cakraindonesia.co.id, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo,  menekankan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Wempi, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Denpasar, Bali, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (29/6/2024).

“Peran tersebut diantaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat pendidikan antikorupsi,” kata Wempi.

Wempi mengatakan, suksesnya Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pilkada.
 
Hal tersebut juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda), termasuk jajaran pimpinan DPRD.
 
Menurut Wempi, DPRD dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang mengawasi jalannya Pilkada.

Lebih lanjut, Wempi menekankan DPRD juga dapat memberikan dukungan lainnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, seperti menjamin ketersediaan anggaran.

 
DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap realisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada.

“Kedua, DPRD juga perlu ikut serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan,” ujarnya.

Ketiga, DPRD dapat berperan aktif menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditetapkan pada 22 September 2022.

SEB tersebut diteken bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keempat, imbuh Wempi, DPRD dapat mendukung pemberian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Besar harapan kami beberapa hal tersebut dapat kita lakukan secara sinergi dengan segenap elemen dalam mengawal dan memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan sukses, aman, tertib, dan lancar,” kata Wempi.

Selain itu, Wempi berharap semua pihak dapat bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Sinergi itu, perlu dijalankan bersama oleh KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah pusat, serta Pemda.

Hal yang sama juga perlu dilakukan oleh jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Satlinmas, hingga unsur partai politik, bakal calon legislatif (Bacaleg), media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan masyarakat.

 
Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024
 
1.Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

 
5.Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

 
7.Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

 
9.Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Name *

cakraindonesia.co.id Copyright 2020 ©. All Rights Reserved.