Cakra Indonesia
NEWS TICKER

Pemkab Buton Monev Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Aparatur Desa

Thursday, 31 October 2024 | 7:53 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 170
Foto: Agung (Kominfo)
Cakraindonesia.co.id, Buton – Pemerintah Kabupaten Buton menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (Monev) tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Buton di Aula Kantor Bupati Buton, Senin, (28/10/2024)
 
Monitoring tersebut dihadiri Pejabat Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, jajaran Pemerintah Kabupaten Buton, Kepala Desa.
 
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aparatur desa di Kabupaten Buton mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin S.Pd,.M.Si menyampaikan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan sehingga seluruh bupati dan walikota diperintahkan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
 
Sekda Buton berharap Kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi sarana bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Buton untuk mendapatkan informasi mengenai program manfaat dan prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Pada kesempatan itu juga Kepala Cabang BPJS Baubau Dika Ari Setiawan menyampaikan ucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Buton yang sudah sangat mensuport BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Buton sudah terlindungi seluruhnya, Monev sebenarnya merupakan agenda rutin yang kami laksanakan dengan pemerintah daerah kabupaten kota yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Baubau.
 
Kepala BPJS berharap sebagai perlindungan dasar agar kepala desa dalam menjalankan aktivitas dan tugasnya sebagai kepala desa agar lebih nyaman untuk memperoleh jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerjanya mendafkarkan di BPJS. (Red)

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Name *

cakraindonesia.co.id Copyright 2020 ©. All Rights Reserved.