Cakraindonesia.co.id, Buton – Kepala Desa (Kades) Barangka, Kabupaten Buton, Suharman, dengan tegas membatah tudingan yang menyebut dirinya mengadakan proyek fiktif yakni pembangunan sanggar seni lanjutan.
Diketahui, Jumat (5/7/2024) lalu, sejumlah mahasiswa mengadakan demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait adanya keganjilan dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barangka Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Menurut mereka, Kades Barangka dianggap mengadakan proyek fiktif yakni pembangunan dan rehabilitasi sanggar seni lanjutan, dimana proyek tersebut dianggarkan dua tahap.
Atas tindakan tersebut, mahasiswa menilai, Kades Barangka diduga merugikan negara senilai Rp1.583.085.000.
Menanggapi hal tersebut, Kades Barangka, Suharman, terlebih dahulu memberikan apresiasi atas semangat dan tindakan mahasiswa dalam memberantas korupsi.
Selanjutkan ia mengklarifikasi bahwa dalam Pelaksanaan Penyelanggaraan Pemerintahan Desa Barangka, maupun Penyajian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023, pihaknya selalu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan perubahan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Semua kegiatan Pemdes Barangka Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah disajikan dalam bentuk LPJ dan telah melalui pemeriksaan dokumen maupun fisik oleh Inspektorat Kabupaten Buton sebagai APIP dan BPK, serta memperoleh penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemeriksaan tersebut termasuk anggaran bangunan sanggar seni Desa Barangka yang dituduhkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.853.085.000. Sehingga apa yang menjadi tuduhan tersebut sangatlah keliru.
“Karena anggaran kegiatan bangunan sanggar seni ukuran 6×11 itu hanya Rp.105.374.960, yang dianggarkan 3 kali. Tahap pertama kami anggarkan di APBDes awal tahun 2022 sebesar Rp.20.028.000, tapi karena anggarannya kurang maka di perubahan anggaran kami bersepakat dengan masyarakat Desa Barangka lewat forum Musyawarah Desa yang diinisiasi oleh lembaga BPD untuk menambah anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp.14.560.760, dengan realisasi fisik kegiatan adalah pembangunan fondasi sampai penyusunan batu merah plus ongkos tukangnya,” jelas Suharman.
Dan di Tahun Anggaran 2023, lanjut Suharman, lewat Musyawarah Desa (Musdes), masyarakat juga mengusulkan untuk melanjutkan pembagunan sanggar seni tersebut dengan mengalokasikan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp.70.786.000, untuk pengeejaan atap, plasteran, flur lantai, serta pengadaan pintu dan jendela, plus ongkos tukang.
“Dan kalau mau lihat fisik bangunannya ada di samping kantor Desa Barangka. Jadi tuduhan dari AMPH-Sultra (mahasiswa-red) tersebut bahwa kegiatan itu fiktif sangatlah keliru dan tidak benar,” ujarnya.
“Yang harus mereka ketahui bahwa kegiatan APBDes hampir seluruh Desa di Indonesia ini dari tahun 2020 sampai tahun 2024 ini masih titik fokusnya kepada dampak Covid 19 dalam bentuk BLT, bantuan kepada masyarakat miskin extreem, dan pencegahan stunting, itu fokus Pemerintah Pusat sampai ke Desa-desa,” tambah Suharman.
Jika flashback ke belakang, di Tahun Anggaran 2020 lalu, Pemdes Barangka sukses mendapat penghargaan dari Kementrian Desa dan Transmigrasi atas keberhasilaannya dalam Penyaluran Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) penanganan Covid 19. L
“Banyak hal yang kami sudah lakukan selama kami menjabat, misalnya meningkatnya status Desa yang dari status Desa Tertinggal kemudian naik satu tingkat lagi status Desa Berkembang, dan saat ini sudah naik statusnya menjadi Desa Maju. Semua yang menilai adalah dari Kementrian terkait, bahwasanya Dana Desa sangatlah bermanfaat dan membawa perubahan khususnya di Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton,” terang Suharman.
“Jadi lagi-lagi saya katakan bahwa tuduhan dari AMPH-Sultra ini tidak benar dan mungkin saja ini adalah tendensi politik yang hari ini berkembang di Kabupaten Buton dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang,” pungkasnya. (Red)