Cakraindonesia.co.id, Buton – Pj Bupati Buton, La Ode Mustari, menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023 dari Ombudsman Perwakilan Sultra, di Aula Kantor Ombudsman Sultra, Kota Kendari, Senin (19/2/2024) siang.
Hasil Penilaian Kepatuhan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo. Hal penilaian tersebut menjadi tolak ukur bagaimana pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton saat ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buton, Mustamlin Daly, Plt Kepala Dinas Sosial Buton, La Naji, Kepala Dinas Kesehatan Buton, Syafaruddin, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Muhamad Zamni, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) La Ode Muharram, Plt. Kepala Dimas Kominfo Alimuddin Matu, Kepapa Bagian Organisasi Setda Buton, Abdul Rais, Kepala Bagian Umum Setda Buton, Muhammad Basri, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Buton, La Juara, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan Dinas Pendidikan, dan Kepala Puskesmas Wakaokili.
Dalam arahannya, Pj Bupati La Ode Mustari, menyampaikan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, sehingga orientasi bekerjanya adalah untuk kepentingan masyarakat. Memberikan pelayanan maksimal menjadi prioritas utama Pemkab Buton.
Ke depannya, Mustari berharap, pelayanan yang ada di Buton segera diperbaiki, bahkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, bahwa ASN itu tugasnya melayani masyatakat, bukan untuk dilayani. Para Organisasi Perangkat Darerah (OPD) yang hadir pada kesempatan itu, diminta untuk mencatat hal-hal yang perlu diubah dalam sistem pelayanan Pemkab Buton.
“Secara substansial memang kita ASN itu sebenarnya harus melayani, bukan dilayani. Saya kira sudah jelas apa yang disampaikan tadi, mudah-mudahan OPD yang hadir pada hari ini mencatat dan ke depan kita naikan, kalau bisa kita berada di posisi hijau, karena masih ada kelonggaran waktu sehingga pelayanan kita bisa perbaiki,” tegasnya.
Mustari ingin, Ombudsman terus memberikan masukan, saran dan pendampingan kepada Pemkab Buton, sehingga pelayanan masyarakat di Kabupaten Buton bisa menjadi lebih baik. Hasil penilaian tersebut menjadai catatan untuk merubah sistem pelayanan di Buton menjadi lebih baik lagi.
“Saya berharap komunikasi dengan Ombudsman terus terjaga, dan kami butuh pendampingan. Saya kira tahun 2023 bisa menjadi pelajaran bagaimana kita memperbaiki, sehingga kita lolos dari zona merah,” ungkapnya.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra mengungkapkan bahwa Ombudsman siap memberikan pendampingan secara khusus untuk peningkatan penilaian pelayanan publik agar di tahun 2025 tidak ada lagi Kabupaten/Kota yang berada di zona merah.
Ombudsman Sultra mempunya target dari 16 Kabupaten/Kota tidak ada yang berstatus merah. Olehnya itu, seluruh Kabupaten/Kota dimunta untuk terus melakukan perubah pelayanan untuk menaikan statusnya. Semua itu dapat terwujud, jika dibangun kerjasama yang baik antara Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Dalam penyelenggaraan Opini Penyelenggaraan Publik Tahun 2025 kami punya target dari 16 kabupaten/kota itu 10 hijau dan tidak ada yang merah. Tapi Ombudsman tidak bisa menaikkan begitu saja tanpa ada dukungan untuk melakukan perbaikan aspek-aspek penilaian. Itulah sebabnya kami mengundang para Kepala Daerah untuk hadir, agar ada komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan. Sehingga jika nilai belum memuaskan akan menjadi titik start ke depan untuk menjadi lebih baik,” ujarnya. (Red)